Saturday, 04 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

37 Objek Pajak di Bandar Lampung Disegel, Bapenda Kejar Penunggak Pajak Reklame dan Restoran

04 July 2026 15:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
37 Objek Pajak di Bandar Lampung Disegel, Bapenda Kejar Penunggak Pajak Reklame dan Restoran
Foto: newus-bucket.s3.ap-southeast-2.amazonaws.com

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Bapenda) Kota Bandar Lampung terus memperketat penagihan pajak dengan menyegel puluhan objek pajak yang menunggak.

Hingga pertengahan tahun 2026, sebanyak 37 objek pajak berupa reklame dan restoran di wilayah Rajabasa dan Kedamaian telah disegel.

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF-AKPD) Bapenda Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman mengungkapkan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

"Hingga saat ini di wilayah Rajabasa dan Kedamaian sudah ada 37 objek reklame dan restoran yang kami segel. Dari jumlah itu, baru empat wajib pajak yang sudah melunasi kewajibannya," kata Ferry, Sabtu (4/7/2026).

Ia menjelaskan, wajib pajak yang telah melunasi tunggakan akan dibuka kembali segelnya. Sementara bagi yang tetap mengabaikan kewajibannya, Bapenda akan melanjutkan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penyegelan, Bapenda kini juga mulai melakukan pemeriksaan pajak secara mandiri. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap wajib pajak yang diduga kurang membayar pajak dilakukan dengan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tahun kemarin kita meminta BPK memeriksa wajib pajak yang dicurigai kurang dalam pembayaran pajaknya. Tahun ini kita sudah bisa melakukannya sendiri karena SDM kami sudah mengikuti pelatihan pemeriksaan pajak," ujarnya.

Menurut Ferry, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berbagai modus penghindaran pajak, termasuk dugaan manipulasi transaksi melalui tapping box.

"Fakta di lapangan banyak aduan yang masuk. Ternyata di objek pajak itu banyak transaksi yang tidak menggunakan tapping box. Kasus seperti ini cukup banyak," ungkap Ferry.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan wajib pajak adalah melaporkan setoran secara manual dengan nilai tertentu agar terlihat patuh, padahal nilai transaksi sebenarnya jauh lebih besar.

Untuk menindak wajib pajak yang tidak kooperatif, Bapenda telah membentuk Tim Pemeriksa Pajak Daerah.

Apabila hasil audit menemukan adanya kekurangan pembayaran dan wajib pajak tidak bersedia melunasi, kasus tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan sesuai nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin.

"Bagi wajib pajak yang terbukti kurang bayar dan tidak mau melunasi setelah diaudit, laporannya akan kami teruskan ke Kejaksaan," tegasnya.

Sebelumnya, Bapenda memberikan waktu selama 10 hari kerja kepada wajib pajak setelah penyegelan dilakukan. Jika tetap mengabaikan kewajibannya, pemerintah akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pencabutan izin hingga pembongkaran reklame.

Bapenda menginginkan langkah pemeriksaan mandiri dan penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh dapat menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari