Saturday, 07 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Nekat Bawa Kabur iPhone 17 Pro Milik Pacar, Pemuda Asal Lamteng Berakhir di Penjara

06 November 2026 22:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 9 kali
Bagikan:
Nekat Bawa Kabur iPhone 17 Pro Milik Pacar, Pemuda Asal Lamteng Berakhir di Penjara
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Lampung, berujung perkara kriminal. Seorang pemuda berinisial RT (22) nekat membawa kabur iPhone 17 Pro milik pacarnya senilai sekitar Rp23 juta setelah permintaannya untuk menggadaikan MacBook ditolak. Bukannya mengembalikan ponsel tersebut, pelaku justru meminta uang Rp1,5 juta sebagai syarat pengembalian.

Aksi pemuda asal Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, itu akhirnya terhenti setelah polisi menangkapnya di rumah pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perana Putra, menyampaikan kasus tersebut bermula pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban bersama kekasihnya mendatangi rumah kos milik seorang teman di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Ketika berada di rumah kos tersebut, keduanya terlibat pertengkaran. Perselisihan dipicu permintaan RT yang ingin menggadaikan MacBook milik korban karena sedang membutuhkan uang. Namun, korban menolak menyerahkan barang elektronik miliknya. Penolakan tersebut diduga membuat pelaku emosi hingga akhirnya merampas iPhone 17 Pro yang sedang digunakan korban.

"Ketika terjadi cekcok, pelaku kemudian merebut handphone iPhone 17 Pro milik korban yang saat itu sedang digunakan. Setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan korban," kata Sugiyanto, Jumat (6/11/2026).

Setelah meninggalkan lokasi, RT tidak langsung mengembalikan ponsel milik kekasihnya. Pelaku malah menghubungi teman korban melalui aplikasi WhatsApp. Ketika korban meminta ponselnya dikembalikan, RT mengajukan syarat agar korban terlebih dahulu mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta. Permintaan tersebut membuat korban akhirnya mengadukan persoalan itu kepada orang tuanya.

"Pelaku meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada korban dengan alasan agar handphone tersebut dikembalikan. Atas kejadian itu, korban kemudian mengadu kepada orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian," jelas Sugiyanto.

Berbekal laporan keluarga korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan RT. Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menemukan iPhone 17 Pro milik korban yang sebelumnya dibawa kabur.

"Untuk barang bukti handphone milik korban sudah berhasil kami temukan dan amankan. Saat ini tersangka juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas Sugiyanto.

Akibat perbuatannya, RT kini harus menjalani proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sugiyanto mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi maupun konflik dalam hubungan asmara melalui tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya, setiap bentuk tindak pidana tetap dapat diproses meskipun melibatkan orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara melanggar hukum. Setiap perbuatan pidana tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari