Saturday, 04 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba, Oknum Brimob dan TNI AL Ikut Diamankan

04 July 2026 17:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba, Oknum Brimob dan TNI AL Ikut Diamankan
Foto: newus-bucket.s3.ap-southeast-2.amazonaws.com

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Lampung membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang. Dua di antaranya merupakan oknum aparat, yakni seorang anggota Brimob dan seorang prajurit aktif TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Keempat tersangka masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. Dari hasil pengungkapan, petugas menyita tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan ke luar daerah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun memastikan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika, termasuk apabila pelakunya berasal dari institusi penegak hukum maupun aparat negara.

"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kombes Yuni, Sabtu (4/7/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit kendaraan yang digunakan para tersangka.

Menurutnya, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.

"Dengan barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi," ujarnya.

Polda Lampung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.

Tersangka sipil bersama oknum anggota Brimob diproses oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan oknum prajurit TNI AL diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal).

"Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat," tegasnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasus ini bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, saat petugas mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Dari pemeriksaan telepon seluler miliknya, penyidik menemukan dugaan keterlibatan dalam transaksi narkotika. Pengembangan kemudian mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.

Dari hasil interogasi, diketahui tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.

Seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Sementara itu, penanganan terhadap DK yang berstatus prajurit aktif TNI AL dilimpahkan kepada Denpom Lanal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari