BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(SEGSS) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan berakhirnya masa berlaku Izin Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) yang sebelumnya memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Head of Social Investment, Policy, and Corporate Communication PT Star Energy Geothermal, Laksmi Prasvita menjelaskan, saat ini pihaknya tidak melakukan aktivitas eksplorasi panas bumi. PT Star Energy menyebut saat ini tidak ada aktivitas pengeboran (drilling) maupun mobilisasi rig di lokasi proyek.
"Aktivitas yang masih digelar di lapangan merupakan aktivitas yang memiliki dasar perizinan yang masih berlaku, meliputi pemeliharaan dan perapihan akses jalan serta rehabilitasi kawasan melalui penanaman pohon-pohon endemik," ujar Laksmi Prasvita.
Selain pemeliharaan akses jalan, perusahaan menjelaskan, aktivitas yang sedang berlangsung juga berupa rehabilitasi kawasan melalui program penanaman pohon endemik.
Program tersebut ditargetkan mencakup areal seluas 115 hektare dan digelar melalui kerja sama dengan berbagai instansi sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem serta penguatan fungsi konservasi kawasan.
Menurut perusahaan, seluruh aktivitas yang masih dilakukan di lapangan memiliki dasar perizinan yang masih berlaku. Pernyataan tersebut sekaligus dimaksudkan untuk menekankan bahwa aktivitas yang berjalan saat ini berbeda dengan aktivitas eksplorasi panas bumi yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Meski demikian, jawaban yang disampaikan perusahaan belum secara eksplisit menjawab pokok persoalan yang dipertanyakan dalam wawancara, yakni mengenai status masa berlaku PSPE yang diduga telah berakhir pada 20 Juni 2026 berdasarkan dokumen perpanjangan izin yang sebelumnya diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Saat perusahaan diminta memberikan kepastian apakah PSPE benar telah berakhir, apakah telah memperoleh perpanjangan dari Kementerian ESDM, atau apakah terdapat izin lain yang menjadi dasar hukum pelaksanaan aktivitas di lapangan? Namun pihak perusahaan tidak penjelasan mengenai status PSPE maupun informasi mengenai adanya perpanjangan izin.
Perusahaan juga belum menjelaskan jenis perizinan yang dimaksud ketika menyebutkan bahwa aktivitas di lapangan memiliki "dasar perizinan yang masih berlaku".
Hingga berita ini diterbitkan, tidak disampaikan nama izin, nomor keputusan, instansi penerbit maupun masa berlaku izin yang menjadi dasar aktivitas pemeliharaan jalan dan rehabilitasi kawasan tersebut.
Tidak hanya itu, Star Energy juga belum memberikan jawaban mengenai dasar hukum apabila proses perpanjangan PSPE memang masih berlangsung, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan perusahaan tetap melakukan aktivitas tertentu di lokasi proyek apabila masa penugasan eksplorasi telah berakhir.
Pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017 juga belum dijelaskan secara rinci.
Dalam jawaban yang diberikan, perusahaan belum menerangkan mekanisme pengawasan internal, evaluasi dari Kementerian ESDM, maupun hasil evaluasi terhadap pelaksanaan PSPE sebagaimana diminta dalam wawancara.
Aspek keterbukaan informasi yang menjadi perhatian masyarakat juga belum sepenuhnya terjawab. Sebelumnya, masyarakat meminta perusahaan membuka dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional proyek agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai legalitas aktivitas di lapangan. Namun, dalam keterangan resmi tersebut perusahaan belum menyebutkan kesediaannya untuk membuka atau menunjukkan dokumen perizinan kepada publik.
Begitu pula dengan pertanyaan mengenai langkah yang akan ditempuh apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekurangan dalam aspek perizinan.
Pernyataan resmi perusahaan tidak menyinggung skenario tersebut maupun komitmen untuk melakukan penyesuaian apabila terdapat ketentuan hukum yang harus dipenuhi.
Dengan demikian, dari sembilan pertanyaan yang diajukan, pernyataan Star Energy pada dasarnya baru memberikan jawaban yang relatif jelas terhadap satu pokok pertanyaan, yaitu mengenai jenis aktivitas yang saat ini dilakukan di lapangan.
Perusahaan memastikan tidak lagi melakukan pengeboran maupun mobilisasi rig dan menyebutkan aktivitas yang tersisa berupa pemeliharaan jalan serta rehabilitasi kawasan.
Sementara itu, substansi utama yang menjadi perhatian publik, yakni kepastian status PSPE, dasar hukum aktivitas pasca berakhirnya izin, keberadaan perpanjangan atau izin baru, hasil evaluasi pemerintah, hingga keterbukaan dokumen perizinan, belum dijelaskan secara rinci dalam tanggapan resmi tersebut.
Kondisi ini membuat pertanyaan mengenai legalitas aktivitas proyek yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat masih belum sepenuhnya terjawab dan berpotensi tetap menjadi perhatian publik hingga terdapat penjelasan yang lebih komprehensif dari perusahaan maupun Kementerian ESDM.