BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pengerukan Bukit Langgar yang berada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Setelah sebelumnya diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan dan penataan lokasi, aktivitas pengerukan di kawasan tersebut resmi dihentikan melalui pemasangan plang segel penghentian agenda oleh Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung.
Penyegelan dilakukan pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, menyusul masih ditemukannya aktivitas pengerukan menggunakan alat berat di lokasi tersebut, meskipun sebelumnya telah dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah daerah.
Langkah penindakan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan yang telah dilakukan DLH Provinsi Lampung sejak September 2026, setelah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengerukan tanah yang materialnya diangkut keluar lokasi dan diperjualbelikan tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, melalui Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Wawan Sah, menekankan bahwa penyegelan tersebut merupakan bentuk penegakan ketentuan lingkungan hidup sekaligus upaya melindungi masyarakat yang berada di sekitar lokasi agenda.
Menurutnya, pemerintah pada prinsipnya telah memberikan kesempatan kepada pihak yang melakukan aktivitas pengerukan untuk melakukan pembenahan, terutama karena kondisi bukit yang telah dikeruk menimbulkan potensi bahaya bagi keselamatan warga.
Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Hasil pengawasan lanjutan justru menunjukkan aktivitas pengerukan masih berlangsung.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen DLH Provinsi Lampung dalam memastikan setiap agenda usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Kami tidak akan membiarkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat terus berlangsung," katanya.
Kasus pengerukan Bukit Langgar bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat Desa Sabah Balau. Warga menyampaikan keresahan atas dugaan aktivitas pengerukan lahan yang material tanahnya diangkut menggunakan truk untuk diperjualbelikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jum'at (25/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari DLH Provinsi Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, serta DLH Kabupaten Lampung Selatan melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
"Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya aktivitas pengerukan Bukit Langgar menggunakan alat berat jenis excavator. Aktivitas tersebut telah membentuk tebing curam dengan ketinggian mencapai kurang lebih 20 meter," kata dia.
Selain perubahan bentang alam yang cukup signifikan, tim juga memperoleh informasi bahwa material hasil pengerukan diangkut keluar lokasi menggunakan kendaraan truk dan diduga diperjualbelikan tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena lokasi pengerukan berbatasan langsung dengan permukiman warga. Bahkan, terdapat rumah masyarakat yang dindingnya berada tepat di sebelah area bukit yang dikeruk.
"Pada pengawasan awal September lalu, DLH Provinsi Lampung masih mengedepankan pendekatan pembinaan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat," katanya.
Pihak yang melakukan pengerukan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pemangkasan dan penataan kembali bagian bukit yang telah dikeruk. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengurangi risiko bahaya akibat keberadaan tebing curam yang berpotensi mengancam rumah warga.
Pembenahan lokasi dinilai penting mengingat kondisi tebing yang telah terbentuk dapat meningkatkan risiko longsor, khususnya ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Akan tetapi, kesempatan pembinaan tersebut ternyata belum menghasilkan kepatuhan sebagaimana yang diharapkan.
Untuk memastikan tindak lanjut hasil pengawasan sebelumnya, Tim PPLH DLH Provinsi Lampung kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak). Dalam pemeriksaan tersebut, petugas kembali menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang masih melakukan aktivitas pengerukan Bukit Langgar.
Tidak hanya itu, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima, material hasil pengerukan juga masih diangkut keluar lokasi menggunakan truk.
"Temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas di lokasi masih berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan pembinaan dan diberikan kesempatan untuk melakukan penataan," katanya.
Kondisi ini semakin menambah kekhawatiran masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan debu yang beterbangan akibat aktivitas pengerukan dan pengangkutan material, serta kondisi jalan yang menjadi becek akibat lalu lalang kendaraan pengangkut tanah.
Lebih jauh, masyarakat juga mengkhawatirkan potensi longsor ketika hujan turun. Keberadaan tebing curam yang lokasinya berdekatan dengan rumah warga dinilai menjadi ancaman serius terhadap keselamatan penghuni permukiman.
Menyikapi temuan pengawasan tersebut, Tim PPLH DLH Provinsi Lampung akhirnya mengambil langkah penegakan dengan memasang plang segel penghentian agenda di lokasi pengerukan.
Melalui tindakan tersebut, DLH Provinsi Lampung menekankan bahwa aktivitas pengerukan harus dihentikan sebagai bagian dari upaya penertiban terhadap agenda yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku.
"Siapa pun pelaku usaha, baik perseorangan maupun perusahaan atau yayasan, yang tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup akan kami tertibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keselamatan jiwa manusia dan makhluk hidup lainnya adalah segala-galanya," tegasnya.
DLH Provinsi Lampung menekankan bahwa penindakan terhadap aktivitas pengerukan Bukit Langgar menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Setiap agenda usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan serta kewajiban lingkungan sesuai karakteristik dan skala kegiatannya. Pelaku usaha juga harus memastikan aktivitas operasional tidak menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan, maupun ancaman terhadap keselamatan masyarakat. (*)