Friday, 06 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Drainase Gunung Kucing Terancam Tak Mampu Tampung Limpasan Air, DPRD Pertanyakan Peran Dinas PU

05 November 2026 19:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 7 kali
Bagikan:
Drainase Gunung Kucing Terancam Tak Mampu Tampung Limpasan Air, DPRD Pertanyakan Peran Dinas PU
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

– Persoalan infrastruktur dan pengembangan perumahan komersial di kawasan Gunung Kucing, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, kembali memunculkan pertanyaan.

Yakni terkait peran dan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam mengantisipasi dampak lingkungan, khususnya potensi banjir akibat perubahan kawasan resapan air menjadi area permukiman.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menilai Dinas PU tidak bisa hanya berpangku tangan dan menyerahkan seluruh persoalan pengawasan infrastruktur dan pengembangan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

Menurutnya, infrastruktur dan pengembangan perumahan di kawasan Gunung Kucing juga menyangkut persoalan teknis infrastruktur.

Terutama kapasitas drainase untuk menampung aliran air setelah kondisi alami gunung mengalami perubahan.

Agus menjelaskan, meskipun kewenangan perizinan secara umum berada pada Dinas Perkim, Dinas PU tetap harus memiliki kontribusi dalam memastikan infrastruktur dan pengembangan di Kota Bandar Lampung tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

"Untuk potensi banjir, ini memang ada di PU. Walaupun harus tetap berkoordinasi dengan Dinas Perkim yang mengeluarkan perizinan secara umum, tapi maksud kami di Komisi III ini, PU juga harus punya kontribusi terhadap infrastruktur dan pengembangan yang ada di Kota Bandar Lampung," ujar Agus.

Ia secara khusus menyinggung infrastruktur dan pengembangan perumahan komersial di kawasan Gunung Kucing.

Berdasarkan hasil peninjauan Komisi III DPRD, terdapat kekhawatiran bahwa ukuran drainase yang tersedia tidak sebanding dengan perubahan pola aliran air akibat pengerukan dan pembentukan lahan di kawasan tersebut.

Menurut Agus, sebelum kawasan itu mengalami perubahan, air hujan masih dapat meresap secara alami ke dalam tanah.

Namun, setelah lahan dikeruk dan dibentuk untuk kepentingan infrastruktur dan pengembangan, aliran air berpotensi terkonsentrasi pada saluran drainase yang kapasitasnya belum tentu memadai.

"Kami juga sudah merekomendasikan atau mengingatkan kepada pihak pengembang untuk memperhatikan aspek drainase. Setelah kami lihat, ukuran drainase ini tidak akan mencukupi untuk menampung resapan atau aliran air, karena gunung sudah digerus dan airnya dijadikan satu," katanya.

Ia mengingatkan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele hanya karena kondisi drainase terlihat masih mampu menampung air dalam keadaan normal.

 Sebab, ketika curah hujan meningkat, volume limpasan air dari kawasan yang telah berubah dapat bertambah dan meluap ke jalan maupun permukiman warga di sekitarnya.

"Kalau dulu airnya merembes di tanah, sekarang dialirkan. Dikhawatirkan dengan volume seperti itu, yang kondisinya normal saja kami melihatnya sudah mengkhawatirkan, ini akan meluber ke jalan dan pasti mengakibatkan banjir di sekitarnya," tegasnya.

Namun, ketika dimintai tanggapan mengenai pengawasan infrastruktur dan pengembangan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, justru menyebut bahwa pengawasan berada di bawah kewenangan Dinas Perkim.

"Bukan, kalau pengawasan kan ada di Perkim," kata Dedi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan Dinas PU dalam mengantisipasi potensi banjir akibat perubahan tata guna lahan di Gunung Kucing.

Sebab, persoalan yang dikhawatirkan bukan semata-mata soal perizinan infrastruktur dan pengembangan, melainkan juga menyangkut kecukupan saluran drainase, daya tampung air, hingga dampaknya terhadap kawasan permukiman di sekitar lokasi.

Saat ditanya apakah adanya penyegelan atau penghentian sementara aktivitas infrastruktur dan pengembangan di kawasan tersebut menjadi alasan bagi Dinas PU untuk mengevaluasi kembali penanganan potensi banjir, Dedi mengungkapkan pihaknya akan melakukan evaluasi.

"Kita evaluasi kembali," ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya peninjauan ulang terhadap kajian terkait kondisi kawasan tersebut, terutama setelah terjadi perubahan fungsi lahan dari daerah resapan menjadi kawasan permukiman.

"Dengan adanya kayak gini mungkin ada tinjauan ulang," katanya.

Dedi turut mengakui bahwa perubahan kawasan resapan menjadi permukiman berpotensi menambah beban aliran air yang harus ditangani melalui sistem drainase.

"Mungkin akan bertambah, tadinya daerah resapan jadi daerah permukiman," ungkapnya.

Namun, ketika ditanya apakah infrastruktur dan pengembangan perumahan di kawasan Gunung Kucing memang telah mendapatkan rekomendasi terkait aspek tersebut, Dedi mengaku belum mengetahui secara pasti.

Ia menyebut persoalan rekomendasi bukan berada di bawah kewenangannya.

"Belum tahu, belum tahu. Bukan di saya rekomendasinya," tandasnya.

Sikap tersebut menjadi catatan tersendiri, mengingat persoalan Gunung Kucing tidak hanya berkaitan dengan aktivitas infrastruktur dan pengembangan, tetapi juga menyangkut perubahan kondisi lingkungan yang berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat.

Ketika kawasan resapan berubah menjadi permukiman, perencanaan drainase seharusnya menjadi bagian penting yang diperhitungkan sejak awal, bukan sekadar dievaluasi setelah muncul kekhawatiran banjir.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung telah melakukan peninjauan lapangan terhadap infrastruktur dan pengembangan perumahan komersial di kawasan Gunung Kucing.

Dalam peninjauan itu, DPRD menemukan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, terutama kondisi saluran drainase yang dinilai belum memadai untuk menampung potensi limpasan air.

Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung sebelumnya telah memasang plang penghentian sementara aktivitas infrastruktur dan pengembangan setelah muncul keluhan masyarakat terkait aktivitas pengerukan di kawasan tersebut.

Meski demikian, kesesuaian peruntukan ruang tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk memperhitungkan dampak lingkungan dan risiko banjir.

Terlebih, perubahan kontur tanah dan berkurangnya kemampuan lahan menyerap air dapat mengubah pola aliran air hujan di kawasan tersebut.

Karena itu, evaluasi yang dijanjikan Dinas PU perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan teknis secara menyeluruh.

Termasuk menghitung kapasitas drainase, arah aliran air, kebutuhan saluran tambahan, serta kemungkinan infrastruktur dan pengembangan talud dan sistem pembuangan air (outfall) yang memadai. 

Aidhil Akbar Peserta Magang Kemnaker 2026

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari