BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan pengalihan lima unit bus Hino yang masih berstatus kredit dengan nilai pembiayaan mencapai Rp7,83 miliar. Kendaraan tersebut diduga dijual seorang debitur kepada pihak ketiga seharga Rp5,78 miliar tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Kasus dugaan pelanggaran jaminan fidusia ini menyeret debitur berinisial JH, yang diketahui memperoleh fasilitas kredit dari PT Armada Finance Cabang Lampung. Polisi telah mengamankan JH dan menyita tiga dari lima unit bus yang menjadi objek perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menuturkan kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan pembiayaan melaporkan dugaan pengalihan kendaraan kepada kepolisian pada 28 Juli 2026.
"Kronologis kejadiannya pada tanggal 28 Juli 2026 perwakilan PT Armada Finance membuat laporan polisi di Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana jaminan fidusia yang diduga dilakukan oleh salah satu debitur PT Armada Cabang Lampung berinisial JH," ujar Heri saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (5/11/2026).
Heri menjelaskan, perkara bermula ketika JH mengajukan dan memperoleh fasilitas pembiayaan untuk pembelian lima unit bus merek Hino tahun pembuatan 2023 dalam periode Januari hingga Mei 2025.
Total nilai fasilitas pembiayaan yang diterima mencapai Rp7.830.000.000 dengan jangka waktu kredit selama 48 bulan. Adapun lima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dijadikan jaminan dalam perjanjian fidusia tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, angsuran kredit tercatat sebesar Rp42.750.000 per bulan. Namun, sejak Maret 2026, JH disebut tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran kepada perusahaan pembiayaan.
Dalam proses penelusuran, penyidik justru menemukan bahwa kelima bus tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak ketiga pada 14 Januari 2026, atau sebelum pembayaran angsuran mulai terhenti.
Nilai transaksi penjualan lima bus itu disebut mencapai Rp5,78 miliar. Pengalihan kendaraan diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan PT Armada Finance selaku kreditur.
"Sejak bulan Maret 2026 sampai saat ini debitur JH tidak melakukan pembayaran angsuran kredit terhadap 5 unit kendaraan tersebut, sehingga yang diikat dalam perjanjian fidusia telah dijual atau dialihkan oleh debitur JH kepada pihak ketiga pada tanggal 14 Januari 2026 dengan harga jual sebesar Rp5.780.000.000. Jadi mobil ini sudah dialihkan tanpa seizin kreditur," jelas Heri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang telah dialihkan.
Pada 26–27 Oktober 2026, polisi berhasil mengamankan JH sekaligus menemukan tiga unit bus Hino RK 280 di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Ketiga kendaraan tersebut kemudian disita bersama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berdasarkan penetapan penyitaan yang dikeluarkan pengadilan.
Sementara itu, dua unit bus lainnya masih dalam penelusuran. Penyidik akan melanjutkan proses hukum, termasuk penetapan tersangka serta melengkapi barang bukti dan berkas perkara.
"Kita akan melakukan penetapan tersangka, melakukan penyitaan terhadap 2 unit bus lainnya. Kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan sehingga mempermudah dalam proses penyidikan atau kelengkapan berkas," tegas Heri.
Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan pengalihan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut. Kepolisian juga berupaya menemukan dua bus yang belum diamankan untuk melengkapi proses penyidikan. (*)