Friday, 06 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polisi Ungkap Peran Slamet Uliandi, Disebut Beri Izin Penyadapan hingga Penghapusan Data

05 November 2026 21:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Polisi Ungkap Peran Slamet Uliandi, Disebut Beri Izin Penyadapan hingga Penghapusan Data
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

penyadapan.

Slamet disebut memiliki peran penting dalam struktur Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia diduga menjadi pihak yang memberikan persetujuan sebelum beragam agenda penyadapan dilakukan.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menyebut Slamet Uliandi telah ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara yang sebelumnya menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya.

Menurut Suhermanto, Slamet memiliki hubungan panjang dengan pengelolaan sistem pemantauan di Bareskrim. Ia pernah menduduki jabatan Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) selama periode 2010 hingga 2019.

"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," ujar Suhermanto dalam keterangan konferensi pers yang disebut berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Penyidik menyebut dua tersangka lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Slamet sebelum menjalankan agenda penyadapan.

"Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU," jelas Suhermanto.

Tak hanya menyangkut pemberian izin penyadapan, Slamet juga diduga berperan dalam penghapusan data hasil penyadapan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan penyidik, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut mengajukan permintaan kepada Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan yang sebelumnya tersimpan dalam sistem.

Permintaan tersebut diduga mendapat persetujuan dari Slamet. Persetujuan inilah yang menjadi salah satu bagian penting dalam pendalaman dugaan keterlibatannya.

"Pada awal Oktober 2026 tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ungkap Suhermanto.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan beragam tokoh politik pada Selasa (3/11/2026).

Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan agenda penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari