Saturday, 07 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pemerintah Pertimbangkan Kelonggaran Batas Usia CPNS

06 November 2026 20:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 11 kali
Bagikan:
Pemerintah Pertimbangkan Kelonggaran Batas Usia CPNS
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(CPNS). Kebijakan tersebut tengah dipertimbangkan untuk mengakomodasi beragam profesi yang dinilai membutuhkan ketentuan khusus dalam proses penerimaan aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan, pemerintah menyadari bahwa penerapan persyaratan usia yang sama untuk seluruh pelamar belum tentu sesuai dengan kebutuhan setiap bidang pekerjaan. Karena itu, diperlukan kajian mengenai kemungkinan pemberian pengecualian bagi profesi tertentu.

"Tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia," kata Prasetyo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube TV Parlemen, Jumat (6/11/2026).

Menurut Prasetyo, selama ini seleksi CPNS memiliki beragam persyaratan administratif dan ketentuan yang wajib dipenuhi setiap peserta. Salah satu persyaratan tersebut adalah batas usia pelamar. Namun, pemerintah menilai terdapat kondisi tertentu yang perlu menjadi pertimbangan agar kesempatan mengikuti seleksi dapat disesuaikan dengan kebutuhan tenaga pada bidang tertentu.

"Perlakuan khusus itu maksudnya kalau ingin atau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS, di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus," jelasnya.

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan daftar profesi yang berpeluang memperoleh kelonggaran batas usia tersebut. Besaran batas usia yang akan diberlakukan, mekanisme pengecualian, serta persyaratan tambahan bagi calon pelamar juga belum dijelaskan secara terperinci.

Wacana pengaturan khusus ini muncul bersamaan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK yang telah berstatus penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS mulai 2027, termasuk pegawai dari berbagai bidang profesi.

Dengan adanya rencana tersebut, peluang mengikuti seleksi CPNS berpotensi semakin terbuka bagi tenaga profesional yang selama ini menghadapi kendala persyaratan usia. Namun, kebijakan kelonggaran tersebut masih dalam tahap pertimbangan sehingga belum dapat dijadikan dasar pendaftaran. Calon pelamar tetap perlu menunggu ketentuan resmi pemerintah mengenai persyaratan dan mekanisme seleksi CPNS 2027.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari