Friday, 03 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Viral Penyembelihan Tapir di Mesuji, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

03 July 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Viral Penyembelihan Tapir di Mesuji, Empat Pelaku Dibekuk Polisi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

hasil. Empat orang yang diduga terlibat dalam penyembelihan seekor tapir, satwa dilindungi, di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Setelah menerima informasi mengenai dugaan pembunuhan satwa dilindungi, Tim Satreskrim Polres Mesuji langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat terduga pelaku di lokasi berbeda pada malam harinya.

Keempat pelaku masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Seluruhnya merupakan warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

KS diduga menombak tapir, WS mengejar satwa hingga masuk ke kawasan hutan, TS menyembelih tapir, sedangkan MPY menyediakan golok yang digunakan dalam proses penyembelihan.

"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan satwa tersebut kemudian dipotong-potong dan dagingnya dibagi-bagikan kepada warga," kata Yuni, dilansir IDNtimes, Jumat (3/7/2026).

Polisi juga menyita sebagian barang bukti, di antaranya rekaman video penyembelihan, tombak yang patah, sebilah golok, tulang sisa tapir, serta daging dan kulit tapir yang telah diolah.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi.

Keempat pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperniagakan satwa yang dilindungi.

Polda Lampung mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perburuan atau tindakan kekerasan terhadap satwa liar yang dilindungi.

Apabila menemukan satwa keluar dari habitatnya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau aparat berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur tanpa membahayakan manusia maupun satwa tersebut.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari